Layanan Publik

Informasi dan akses layanan pemerintah untuk masyarakat Kota Padang

Kategori Layanan

Temukan berbagai layanan publik yang tersedia untuk masyarakat Kota Padang

Administrasi Kependudukan

Layanan pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.

Lihat Layanan

Kesehatan

Informasi layanan kesehatan, BPJS, rumah sakit, puskesmas, dan program kesehatan masyarakat.

Lihat Layanan

Pendidikan

Informasi sekolah, beasiswa, pendaftaran siswa baru, dan program pendidikan.

Lihat Layanan

Perizinan

Layanan perizinan usaha, bangunan, event, dan perizinan lainnya untuk masyarakat dan pelaku usaha.

Lihat Layanan

Pajak & Retribusi

Informasi dan layanan pembayaran pajak daerah, PBB, dan retribusi.

Lihat Layanan

Sosial & Kesejahteraan

Bantuan sosial, program keluarga harapan, dan layanan kesejahteraan masyarakat.

Lihat Layanan

Layanan Online

Akses layanan pemerintah Kota Padang secara online

E-KTP

Pendaftaran dan perpanjangan KTP elektronik secara online.

Akses Layanan

SIMPADU

Sistem Informasi Manajemen Perizinan Terpadu

Akses Layanan

E-Pajak

Layanan pembayaran pajak daerah secara elektronik

Akses Layanan

SIPP

Sistem Informasi Pelayanan Publik

Akses Layanan

Aduan Masyarakat

Layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat

Akses Layanan

SIGESIT

Sistem Informasi Geografis Terintegrasi

Akses Layanan

E-Musrenbang

Musyawarah Perencanaan Pembangunan online

Akses Layanan

SIM Kesehatan

Sistem Informasi Manajemen Layanan Kesehatan

Akses Layanan

Sistem Informasi Layanan Terpadu

Layanan terintegrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah Kota Padang dalam satu platform.

Lebih Mudah

Akses semua layanan pemerintah dalam satu platform tanpa perlu datang ke kantor pemerintah.

Lebih Cepat

Proses pengajuan dan penyelesaian layanan yang lebih cepat dengan sistem digital.

Lebih Transparan

Pantau status layanan Anda secara real-time dengan sistem yang transparan dan akuntabel.

Sistem Informasi Layanan Terpadu

Prosedur Layanan

Langkah-langkah mengakses layanan publik Kota Padang

1

Identifikasi Kebutuhan

Tentukan layanan publik yang Anda butuhkan. Pastikan untuk memeriksa persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk layanan tersebut.

Tips: Kunjungi website resmi atau hubungi call center untuk informasi persyaratan terbaru.

2

Persiapkan Dokumen

Siapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan dokumen lengkap dan masih berlaku.

Tips: Buat checklist dokumen untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.

3

Daftar Online/Offline

Lakukan pendaftaran melalui sistem online (website/aplikasi) atau langsung datang ke kantor pelayanan.

Tips: Pendaftaran online lebih disarankan untuk mengurangi waktu tunggu.

4

Verifikasi Data

Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah Anda ajukan.

Tips: Pastikan data yang diinput sudah benar untuk menghindari penolakan.

5

Pembayaran (jika ada)

Lakukan pembayaran biaya layanan sesuai ketentuan yang berlaku melalui bank atau payment point.

Tips: Simpan bukti pembayaran sebagai referensi jika terjadi masalah.

6

Penerimaan Layanan

Terima hasil layanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Tips: Gunakan fitur tracking untuk memantau status permohonan Anda.

Lokasi Layanan

Temukan kantor dan lokasi layanan publik di Kota Padang

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Padang
(0274) 515865
Senin-Jumat: 08.00-15.00 WIB
Dinas Perizinan dan Penanaman Modal

Dinas Perizinan dan Penanaman Modal

Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Padang
(0274) 555241
Senin-Jumat: 08.00-15.00 WIB
Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan

Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Padang
(0274) 512243
Senin-Jumat: 08.00-15.00 WIB

Pertanyaan Umum

Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan tentang layanan publik

Berapa lama waktu pengurusan KTP elektronik?

Bagaimana cara mengurus perpanjangan SIM di Padang?

Apakah semua layanan perizinan dapat diakses secara online?

Berapa biaya pembuatan akta kelahiran?

Bagaimana prosedur pendaftaran sekolah baru di Padang?